Thursday, December 15, 2011

Democracy on Islamic Persfective August 10, 2011 tags: democracy, demokrasi Oleh: Titok Halal-haram (Hukum Syara’) Dalam Kubangan Sistem Demokrasi “Demokrasi, bukanlah agama yang berbicara tentang halal dan haram. Demokrasi adalah konsep politik yang hanya bicara soal legal dan tidak legal. Untuk itulah dalam bahasa Anis Matta, diperlukan usaha agar yang ‘halal’ dalam agama menjadi legal dalam pandangan hukum postitif, dan apa yang ‘haram’ dalam pandangan agama menjadi tidak legal pula dalam pandangan hukum positif itu. Jika hal ini tercapai maka sebetulnya produk hukum yang dihasilkan oleh demokrasi justru mencerminkan berlakunya kedaulatan Tuhan dalam kehidupan bernegara…” Demikianlah apa yang terlulis dalam sebuah catatan seorang intelektual muda yang percaya bahwa sistem demokrasi bukanlah sesuatu yang layak untuk dipertentangkan dengan Islam. Beliau berpandangan demikian kurang-lebih karena alasan berikut : Keputusan formal yang dilahirkan dan diberlakukan sebagai hukum positif oleh sistem demokrasi tidak bisa disetarakan dengan hukum halal-haram yang menjadi domain agama. Sebab, demokrasi tidak memberi wewenang bagi negara untuk menentukan halal dan haram -yang merupakan urusan Tuhan. Negara sekedar menentukan mana yang legal dan mana yang tidak legal. Ketika proses politik dalam sistem demokrasi menghasilkan produk hukum atau keputusan yang berbeda dengan syara’, bukan berarti sistem demokrasi menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Jadi, demokrasi sama sekali tidak menyentuh wilayah yang menjadi wewenang Tuhan, dan juga tidak menganulir hukum-hukum yang berlaku dalam agama. Yang halal tetap halal meskipun tidak legal, dan yang haram tetap haram meskipun dilegalkan oleh negara. Dari sinilah kemudian beliau berkesimpulan bahwa demokrasi akan sejalan dengan “kedaulatan tuhan” jika saja proses politik yang terjadi dalam sistem tersebut menghasilkan keputusan hukum yang cocok dengan ketentuan halal-haram dalam agama. Maka adalah penting untuk berjuang dalam kancah sistem demokrasi agar yang dihalalkan Allah menjadi legal dan yang diharamkan oleh Allah menjadi tidak legal…. Begitulah kira-kira jika saya membahasakan ulang apa yang ingin diungkapkan oleh intelektual muda kita ini. Antara Halal-haram dengan Legal-ilegal Berdasarkan apa yang bisa kita pahami dari penjelasan pemikir muda kita tadi, sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem politik yang tidak menjamin keselarasan antara halal-haram dengan legal-ilegal, kedua kategori ini tidak harus selalu pararel. Dengan begitu, jika proses politik menghasilkan keputusan hukum yang tidak sejalan dengan hukum Allah, bahkan yang qoth’i sekalipun, maka ia harus diterima secaralegowo sebagai sebuah keputusan politik dalam sistem demokrasi, meski bisa jadi kita secara pribadi tidak menyetujuinya. Sebagai contoh, seandainya rakyat menuntut negara untuk membolehkan berdirinya bank-bank ribawi dan membangun sendi-sendi ekonominya dengan riba, maka pemerintah harus tunduk pada kehendak rakyatnya, meskipun diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menyatakan “apabila zina dan riba telah tampak nyata di sebuah negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka“[1]. Contoh lain, seandainya rakyat –melalui saluran politik yang ada- menghendaki agar diperbolehkan untuk tetap memakai busana adat atau menampilkan berbagai kesenian rakyat, meski di sana ada unsur ikhtilath dan buka-bukaan aurat, maka pemerintah tidak berhak untuk melarang itu semua, meskipun Allah jelas-jelas melarangnya (itulah mengapa UU pornografi-pornoaksi tidak gol). Contoh lain, kesetaraan hak-kewajiban warga negara di depan hukum merupakan suatu nilai yang tidak bisa dicabut dalam sistem demokrasi, sehingga seandainya aspirasi masyarakat menghendaki pengabaian penarikan jizyah dari non-muslim, maka pemerintah pun tidak boleh secara “semena-mena” menarik jizyah dari non-muslim, meskipun Allah mewajibkan kepada penguasa untuk menarik jizyah tersebut (Lihat Surat At Taubah ayat 29). Contoh lain, kebebasan beragama adalah nilai mutlak yang harus terinstall dalam sistem demokrasi, sehingga seandainya aspirasi yang ada menghendaki agar masyarakat boleh pindah dari/ke agama mana saja, maka pemerintah tidak boleh menghukum seorang muslim yang meninggalkan agamanya, meskipun diriwayatkan bahwa Rasulullaah saw bersabda “barang siapa mengganti agamanya maka bunuhlah ia“[2]. Semua itu ada dalam realitas kehidupan kita –di alam demokrasi ini-, dan sulit menghitung contoh-contoh lain yang bisa kita ajukan. Memang, semua itu mungkin tidak sejalan dengan hukum Allah, tetapi juga bukan merupakan suatu penyimpangan dalam sistem demokrasi. Itu adalah suatu hal yang wajar, karena dalam sistem ini, yang halal tidak otomatis legal, dan yang haram juga tidak otomatis dilarang (secara hukum). Dan seorang pemimpin dalam sistem demokrasi wajib menjalankan aspirasi rakyat yang telah menjadi keputusan sistem, meski jelas bertentangan dengan syara’, dan meski hati-nuraninya tidak menyetujui. Hal di atas merupakan konsekuensi langsung dari faham kedaulatan[3]rakyat[4], yang berarti: pemerintah harus tunduk kepada kehendak rakyat, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan mutlak –meminjam istilah tokoh kita tadi- dalam menentukan mana yang legal dan mana yang tidak legal. Hal tersebut akan sangat aneh jika kita bandingkan dengan fungsi dan tugas negara dalam islam untuk menerapkan agama dan menjaga agama dengan menindak setiap pelanggaran terhadap agama, sebagaimana diutarakan oleh para ulama. Ibnu Kholdun dalam Muqoddimahnya mengatakan: “ Pada hakekatnya dia (khilafah) merupakan wakil dari pemilik syari’at (Shohibusy Asy Syar’i) dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan agama tersebut.[5] Ibnu Taimiyyah menyatakan: Amar ma’ruf nahi munkar tidak bisa sempurna kecuali dengan penegakkan sanksi-sanksi syariat, sebab Allah mencegah dengan kekuasaan terhadap hal-hal yang tidak bisa dicegah dengan Al Qur’an. Menegakkan sanksi-sanksi hudud wajib bagi pemerintah, itu dilakukan dengan menerapkan hukuman ketika ada yang meninggalkan kewajiban maupun melaksanakan keharaman[6]. Imam Al Ghozali mengatakan: “agama adalah asas sedangkan kekuasaan adalah penjaga, apa yang tidak memiliki asas akan runtuh dan apa yang tidak memiliki penjaga akan lenyap”[7]. Jadi sangat aneh, jika Islam mentolelir sistem politik yang tidak mewajibkan penguasanya untuk melegalkan yang halal dan meng-ilegalkan yang haram, seperti demokrasi. Demokrasi Bisa Berujung Pada Kedaulatan Tuhan? Benar, hukum positif dalam demokrasi memang tidak selalu bertentangan dengan syara’. Terbuka peluang dalam sistem demokrasi bagi dihasilkannya keputusan hukum yang sejalan dengan hukum Allah. Misalnya, negara melarang peredaran daging babi dan menghukum siapa saja yang mengedarkannya, kemudian masyarakat luas pun mentaatinya. Di sini seolah-olah hukum syara’ berdaulat. Padahal tidak. Sebab,di samping hal tersebut sekedar suatu kejadian kasuistik, lebih dari itu, negara hanya akan berani mengambil keputusan tersebut jika arus aspirasi yang ada menghendaki demikian. Ini menunjukkan bahwa negara demokrasi selalu menjadikan kehendak manusia sebagai faktor penentu bagi keputusan negara. Sebab, ketundukan negara itu tetap tertuju kepada manusia, bukan kepada syara’ itu sendiri. Maka pada hakekatnya, negara demokrasi tetap “menghamba” kepada rakyat, tidak tunduk kepada Syariat., rakyatlah yang memegang kunci, bukan syara’; rakyatlah yang dianggap oleh negara sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi, bukan syara’; rakyatlah yang dianggap oleh negara sebagai pemilik kehendak yang absolut, bukan syara’; rakyatlah yang dianggap oleh negara sebagai pemilik kekuasaan orisinil yang tidak tersandar kepada pihak manapun, bukan syara’; singkatnya, rakyatlah yang tetap dianggap berdaulat, bukan syara’. Hukum syara’ di dalam sistem demokrasi, jika ada yang menyuarakannya, paling jauh hanya akan dipandang sebagai suatu bentuk aspirasi yang tidak mengikat dengan sendirinya. Jika aspirasi itu lemah, maka tidak akan dihiraukan; jika aspirasi kuat, baru diperhatikan. Begitulah, negara yang menganut sistem demokrasi akan meletakkan rakyat pada posisi yang tertinggi, bahkan lebih tinggi dari pada syara’. Karenanya, negara harus tunduk kepada rakyat, dan apa yang sejalan dengan syara’ hanya bisa diterapkan jika dikehendaki oleh rakyat (dalam hal ini adalah wakilnya). Itu merupakan kenyataan yang tidak bisa dibantah, dan tidak perlu bertele-tele dengan literatur akademis untuk menjelaskan kenyataan yang begitu gamblang ini[8]. Demikianlah, dalam tataran filosofis, sistem demokrasi memberikan kedaulatan kepada rakyat. Jelas, hal tersebut bertentangan dengan konsep sistem pemerintahan dalam Islam. Sebagai konsekuensi dari falsafah kedaulatan rakyat, dalam tataran praktis, munculah hukum-hukum positif yang tidak sesuai dengan syariat (meskipun kadang, ada juga yang kebetulan sesuai dengan syari’at). Kenyataan itu terjadi bukan karena sistem demokrasi tidak berjalan secara normal (menyimpang dari prosedur), tapi lebih disebabkan karena konsep dasarnya yang bathil, tidak dirancang untuk selalu selaras dengan Islam. Akibatnya, ketika sistem ini berjalan dengan baik, ia bukan hanya bisa menghasilkan keputusan yang sesuai dengan islam, tapi juga –kenyataannya- lebih banyak dan lebih sering menelurkan produk hukum yang tidak sesuai dengan Islam. Karena hal di atas, sistem demokrasi tidak bisa diharapkan untuk diterapkan dalam sebuah negara yang ingin mengaplikasikan Islam secara sempurnya. Jika diibaratkan mesin, tatkala dalam kondisi yang baik dan dijalankan dengan prosedur yang benar, sistem demokrasi lebih sering menghasilkan produk gagal daripada produk yang kita kehendaki. Kesalahan bukan terjadi dalam menjalankan prosedur operasional mesin, tapi kesalahan terjadi saat memilih mesin –yang tidak cocok dengan produk yang ingin dihasilkan. Artinya, kesalahan tidak terjadi pada saat kita menjalankan demokrasi, tapi justru terjadi ketika kita memilih demokrasi untuk selalu menghasilkan kebijakan yang syar’i, padahal demokrasi tidak didesain untuk itu. Negara Dalam Islam Dirancang Untuk Selalu Tunduk Kepada Syara’ Tidak seperti demokrasi, negara yang menganut Sistem Islam akan menempatkan syara’ sebagai pemegang kedaulatan, sehingga –secara konstitusional- seluruh kebijakan negara harus didasari pada hukum syara’[9]. Hal ini berarti, syara’ bukan dipandang sekedar sebagai aspirasi, akan tetapi syara’ adalah ketentuan yang mengikat penyelengaaraan negara. Sehingga, ibarat mesin, sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang didesain untuk selalu menghasilkan kebijakan dan hukum yang Islami (syar’i), tidak seperti layaknya demokrasi. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah adanya kewajiban penguasa untuk selalu mengeluarkan keputusan atas dasar hukum syara’ dan tidak mengikuti aspirasi siapapun yang menyimpang dari hukum-hukum syara’. Jika penguasa menyimpang dari ketentuan pokok ini, maka dia bukan hanya menyalahi hukum syara’, tapi juga menyalahi ketentuan dasar (konstitusi) Negara Islam. Allah SWT berfirman: {فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ} “Maka hukumilah (perkara) di antara mereka dengan apa yang diturnkan oleh Allah, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka (untuk berpaling) dari kebenaran yang telah datang kepadam”u (Al Maidah ayat 48) {وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ} “Dan hendaklah kamu putuskan (perkara) di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (sehingga mereka) memalingkan kamu dari sebagian (hukum) yang diturunkan Allah kepadamu. Sehingga jika kalian berpaling maka ketahuilah bahwa Allah tidak berkehendak lain kecuali akan menimpakan (hukuman) karena dosa-dosa kalian. Dan sesungguhnya sebagian besar dari manusia itu benar-benar orang-orang yang fasik” (Al Maidah ayat 49) Kedua ayat ini memberi perintah tegas kepada Nabi -yang waktu itu berperan sebagai penguasa- untuk memutuskan suatu permasalahan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Kata uhkum merupakan fi’l amr, dari hakama-yahkumu, yang menurut kamus Al Munawir artinya adalah menetapkan atau memutuskan (qorroro)[10]. Maka dari itu, tidak bisa dikatakan bahwa ayat ini merupakan perintah kepada Nabi saw untuk menjelaskan dan menyatakan secara tegas bahwa yang halal adalah halal dan yang haram adalah haram semata, akan tetapi, ayat di atas justru memberi perintah kepada Rasulullaah saw untuk mengeluarkan keputusan hukum formal sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (hukum syara’). Maka dari itu, dalam menjelaskan kalimat “fahkum bainahum bimaa anzalaLlaah” itu, Ibnu Katsir mengatakan : “berilah keputusan hukum wahai muhammad di tengah-tengah manusia, baik Arab maupun non-Arab, baik kalangan yang ummi maupun ahli kitab, dengan apa yang diturunkan oleh Allah“[11]. , Imam Ath Thobari mengatakan: “ini adalah perintah Allah Ta’ala, peringatanNya untuk nabiNya, Muhammad saw, agar beliau memberi keputusan hukum terhadap pihak-pihak yang minta keputusan hukum kepada beliau -dari kalangan ahli kitab dan penganut semua agama yang ada- dengan menggunakan kitab yang Allah turunkan kepada beliau“[12]. Terlebih lagi, sebab turunnya ayat ini terkait dengan pemberian putusan hukum kepada non-muslim, yakni orang yahudi yang melakukan zina dalam keadaan muhshon (telah menikah). Ketika ia dibawa ke hadapan Rasulullah saw, Allah memerintahkan beliau untuk menghukumnya dengan hukum yang turun kepada beliau, yakni rajam[13]. Atas dasar itu, tidak mungkin jika ayat ini dikaitkan dengan masalah penghalalan dan pengharaman, karena Rasulullah saw tidak berkepentingan terhadap urusan halal-haram dalam agama lain. Tapi, sebagai penguasa, beliau berkepentingan untuk menegakkan hukum yang berlaku secara formal kepada seluruh manusia yang hidup dalam yurisdiksi Negara Islam. Dalam konteks inilah, Allah memerintahkan beliau untuk memberi keputusan hukum berdasarkan syari’ah Islam. Perintah tersebut, meskipun tertuju kepada Nabi saw, namun juga berlaku kepada seluruh penguasa muslim, sebagaimana dikatakan oleh Al Qurthubi “annal khithoba liNabi ‘alaihis salam khithobun li-ummatihi[14] (seruan kepada Rasul adalah juga seruan kepada umatnya), tentu selama tidak ada dalil yang mengkhususkan. Jadi, ini adalah ketentuan legeslasi dan penegakkan hukum di dalam Negara Islam yang harus senantiasa terikat dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Atas dasar itulah, Kepala Negara Islam itu diangkat, didengar dan ditaati atas dasar aqad untuk menegakkan Al Qur’an dan As Sunnah, sebagaimana lafadz baiat Abdullah bin Umar ra kepada Kholifah Abdul Malik bin Marwan : “Sesungguhnya aku mengakui Abdul Malik bin Marwan, Amirul Mu’minin, untuk didengar dan ditaati atas dasar sunatuLlah dan sunah rasulNya, dalam hal yang aku mampu”[15]. Rasulullah juga bersabda: “dengar dan taatilah (imam) sekali pun kalian dipimpin oleh seorang budak habsyi yang kepala seperti zabibah (sejenis anggur) selama ia menegakkan kitabullah di tengah-tengah kalian”[16]. Ad Dumaiji mengatakan: “hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa mendengar dan taat kepada pemimpin itu disyaratkan ketika sang pemimpin tersebut memimpin rakyatnya dengan Kitabullah. Adapun apabila dia tidak menerapkan syariat Allah kepada mereka, maka tidak ada kepatuhan dan ketatan, dan yang demikian itu mengharuskan pemecatannya. Ini dalam kasus ketika dia berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah karena kefasikan. Adapun apabila itu dilakukan karena kekafiran, maka dia wajib dipecat meski harus dengan peperangan”.[17] Jadi jelas, kepala Negara Islam itu diangkat untuk menegakkan kitabullah dan sunnah rasul, didengar dan ditaati selama melaksanakan ketentuan tersebut. Jika dia keluar dari ketentuan itu, maka dia sah untuk dima’zulkan. Ini jelas kontras dengan sistem demokrasi, di mana seorang presiden tidak akan diturunkan sekalipun terang-terangan menerapkan kebijakan dan hukum yang tidak diambil dari kitabullah dan sunnah Rasul, selama dia masih mentaati aspirasi rakyat. Dalam Negara Islam, Aspirasi Yang Tidak Islami Wajib Diabaikan Adapun perintah untuk tidak mengikuti hawa nafsu manusia dalam kedua ayat tadi yakni: “janganlah engkau mengikuti hawa nafsu (ahwaa’) mereka agar mereka tidak memalingkan kamu dari kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS Al Maidah 48) Serta: “ janganlah engkau mengikuti hawa nafsu (ahwaa’) mereka dan berhati-hatilah terhadap mereka agar mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu” (TQS Al Maidah 49) keduanya merupakan peringatan yang jelas bagi Rasulullah dan para penguasa agar tidak mendengar pendapat-pendapat manusia yang menyimpang dari hukum syara’. Ahwaa’ (hawa nafsu) menurut Ibnu Katsir adalah :” pendapat-pendapat yang mereka sepakati yang menyebabkan mereka meninggalkan apa yang diturunkan oleh Allah“[18]. Kemudian, beliau membahasakan potongan ayat tersebut dengan ungkapan : “janganlah engkau berpaling dari kebenaran yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu kepada hawa nafsu orang-orang yang bodoh lagi celaka“[19]. Peringatan ini memberi penegasan terhadap perintah yang pertama, yakni untuk menerapkan hukum Allah semata dan tidak mengikuti aspirasi-aspirasi rakyat yang muncul dari hawa nafsu mereka, yang pada gilirannya akan memalingkan keputusan penguasa dari hukum yang telah diturunkan oleh Allah kepada manusia. Jadi, dalam Negara Islam, aspirasi yang tidak sesuai dengan Islam wajib diabaikan. Sebagai catatan, meskipun ayat ini dilatarbelakangi oleh sikap Yahudi, akan tetapi ketentuannya berlaku umum, yakni tidak boleh berpaling dari hukum Allah seraya mengikuti kehendak manusia, sebab para ulama mengatakan: “al ‘ibrah bi ‘umuumil lafdzi laa bi khushuusis sabab“[20] (yang diperhitungkan adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab). Kedaulatan Negara Islam di Tangan Syara’ Dari semua itu bisa disimpulkan, bahwa pemilik kedaulatan di dalam sistem Islam itu adalah hukum syara’, bukan rakyat[21]. Karenanya, rakyat dan penguasa diharuskan secara konstitusional untuk selalu tunduk dan terikat kepada syara’. Mungkin sebagian ulama kontemporer ada yang mengungkapkan dengan istilah “kedaulatan Allah”. Tidak ada masalah, karena maknanya sama. Hanya saja, bagi orang yang tidak cermat mungkin akan mengaitkan ungkapan “kedaulatan Allah” ini dengan selogan laa hukma illaa liLlaah yang didengungkan oleh kelompok Khowarij yang memisahkan diri ke Nahrawan pada masa pemerintahan Kholifah Ali ra. Mereka mengecam proses tahkim (arbitrase) antara pihak Ali –yang diwakili oleh Abu Musa- dengan pihak Mu’awiyah –yang diwakili oleh Amr- (ridhwanullah ‘alaihim). Mereka menyatakan bahwa Ali ra. telah kafir karena beliau telah menunjuk Abu Musa sebagai hakim, sementara satu-satunya hakim adalah Allah. Padahal, “tidak ada hukum kecuali hukum Allah” bukan berarti bahwa Allah harus hadir menjadi hakim di antara manusia secara langsung. Tidak ada satu pun pemilik akal sehat yang mengatakan demikian. Kholifah Ali berkata menanggapi ungkapan mereka itu “kalimatu ‘adlin wa yurodu biha jaur“[22] (kalimat yang haq, yang dimaksudkan untuk suatu yang batil). Maka, beliau mengutus Ibnu Umar ra. untuk beradu argumen dengan mereka. Laa hukma illaa liLlaah sebenarnya berarti bahwa segala permasalahan hukum itu wajib dikembalikan kepada hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah. Yang disebut hukum yang diturunkan Allah itu bukan sekedar nilai-nilai universal yang mengilhami akal manusia –sebagaimana dipahami oleh John Locke-, akan tetapi hukum Allah adalah hukum yang benar-benar diambil dari Al Qur’an dan As Sunnah secara langsung atau melalui proses ijtihad dengan prosedur yang benar seperti yang diuraikan panjang-lebar oleh para ulamaushul. Inilah yang dikenal dengan istilah hukum Syara’ (al Hukmu asy Syar’iy)[23]. Sementara, yang secara langsung menjadi hakim di antara manusia adalah manusia yang punya wewenang untuk menerapkan hukum, yaitu aparat penegak hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah, di bawah kepemimpinan seorang Imam/Kholifah. Oleh karena itu, keberadaan imam yang memerintah dan ditaati adalah sine qua non bagi tegaknya hukum Allah di muka bumi, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al Ghozali di dalam Al Iqtishod[24] dan Ibnu Taimiyah di dalam As Siyasah Asy Syar’iyah[25]. Dan kepemimpinan tersebut bersifat manusiawi (basyariy) bukan bersifat ketuhanan (ilahiy)[26]. Tentang Suara Mayoritas Jurang antara demokrasi dengan Islam terasa lebih lebar lagi ketika kita membahas standard yang digunakan oleh sistem demokrasi untuk mengukur kebenaran. Kebenaran praktis menurut demokrasi adalah suara umumnya masyarakat, yang oleh Rouseau disebut sebagai la volonte generale (general will / kehendak umum)[27] . John Locke, yang oleh para akademisi dianggap sebagai salah satu tokoh utama peletak prinsip dasar demokrasi,[28]menyatakan dalam salah satu magnum-opusnya, Second Treatise : “Jadi setiap orang -dengan membuat perjanjian bersama orang lain untuk membentuk suatu badan politik di bawah satu pemerintahan- bersama orang lain dari masyarakat tersebut, menempatkan dirinya di bawah kewajiban untuk tunduk pada keputusan mayoritas dan diatur olehnya“[29]. Para penganjur demokrasi, seperti Locke, tidak punya pilihan lain untuk mengukur kebenaran kecuali dengan kehendak mayoritas. Sebab, sebagai seorang penganut empirisme, Locke percaya bahwa nilai kebaikan itu bersifat empiris, objektif dan bisa ditangkap oleh semua manusia secara universal, mirip seperti pandangan Mu’tazilah terhadap kategori hasan dan qobih(terpuji dan tercela)[30]. Locke percaya bahwa akal budi manusia layak menjadi hukum karena ia membawa karakter keTuhanan[31]. Lebih dari itu, mereka tidak percaya jika kebaikan itu harus didekte oleh sesuatu yang tidak rasional, seperti klaim-klaim dari otoritas keagamaan. Namun, ketika dalam kenyataannya manusia itu sering kali berbeda pendapat, faham relativisme kebenaran menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Maka, asumsi dasar bahwa kebenaran itu bersifat relatif selalu tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi. Sehingga, suara terbanyaklah yang menjadi penentu. Itulah mengapa, Ebenstain menyatakan bahwa empirisme rasional -yang berbuntut pada relativisme kebenaran- menjadi kriteria dan dasar psikologis bagi demokrasi.[32] Sementara itu, Islam mengakui adanya sumber kebenaran yang bersifat absolut dan tidak bisa didongkel dari kedudukannya, dan negara harus tunduk dengan sumber kebenaran yang absolut ini. Dua ayat dari surat Al Maidah tadi jelas menegaskan bahwa al haq itu hanyalah apa yang diturunkan oleh Allah, bahkan, akhir ayat ke 49 dari Al Maidah tadi jelas menyatakan: wa inna katsiiron minannaasi lafaasiquun: “dan sesungguhnya sebagian besar manusia itu benar-benar orang-orang yang fasiq” (TQS Al Maidah 49). Ibnu Katsir mengatakan: “yakni, sebagian besar manusia itu keluar dari ketaatan kepada Tuhan mereka, menyimpang dari al haq, serta menjauhinya“[33]. Jika demikian, lantas bagaimana mungkin suara kebanyakan manusia bisa dijadikan sebagai standar kebenaran? Dan ingat, padahal demokrasi memberi hak kepada seluruh warga untuk bericara, tanpa memandang aqidah dan kepribadian mereka. Demokrasi Islami dan Mayoritas Muslim, Mungkinkah menghasilkan kedaulatan Syara’? Mungkin akan ada yang mengatakan bahwa negara yang mayoritas penduduknya muslim akan bisa menjalankan demokrasi secala islami, karena jika sebagian besar warganya muslim, tentu aspirasi masyarakatnya juga tidak akan menyimpang dari Islam. Perkataan ini terbantahkan oleh realitas. Contoh Indonesia, ia adalah negeri yang dipimpin oleh orang islam, warganya juga mayoritas muslim, tapi tidak otomatis hukum dan kebijakan yang diterapkan didasarkan atas Islam. Dan kenyataan itu bukan merupakan kasus penyimpangan terhadap demokrasi. Mungkin ada yang membantah lagi bahwa di Indonesia terjadi demikian karena mayoritas muslim di sana belum memiliki kepahaman yang baik terhadap Islam. Pernyataan itu bisa dibantah, karena jika demikian, maka sistem Islam itu hanya bisa berlaku penuh di daerah yang hampir 100% muslim, adapun di daerah yang jumlah non-muslimnya cukup banyak, meski tidak mayoritas, akan sulit dibayangkan bisa diterapkan Islam secara keseluruhan. Padahal, pada masa lalu, tidak semua wilayah yang dikuasai Islam itu dihuni oleh mayoritas muslim. Ada wilayah-wilayah taklukkan yang mayoritas penghuninya adalah ahlu dzimmah atau kafir dzimmi. Lantas apakah di wilayah itu penguasa muslim juga harus tunduk kepada kehendak matoritas rakyat dalam berbagai hukum dan kebijakan yang berlaku di sana? Jika demikian, niscaya wilayah itu akan lepas dari kekuasaan Islam. Sudan adalah tempat kita mengambil pelajaran. Ia adalah suatu negeri yang dikuasai Islam setelah ditaklukkan oleh pasukan Abdullah bin Abi As Sarh pada masa pemerintahan Kholifah Utsman ra[34], kemudian Sudan menjadi bagian dari negara Islam, dan diperintah oleh umat Islam. Akan tetapi, pasca penjajahan Barat, Sudan berdiri sebagai negara sendiri. Negeri ini menghadapi kenyataan bahwa wilayah bagian selatan lebih banyak dihuni oleh orang Kristen dan pagan. Pergolakan politik antara wilayah utara dan selatan pun terjadi. Dengan alasan demokrasi, dan atas desakan Barat, diadakanlah referendum yang menentukan nasib wilayah selatan. Hasilnya, mayoritas rakyat bagian selatan memilih pisah dari pemerintah pusat (utara). Dan kemarin, 9 Juli 2011, Sudan Selatan resmi berdiri sebagai negara baru. Padahal, secara syar’i, kaum muslimin tidak boleh melepaskan wilayah yang menjadi bagian dari kekuasaan mereka, meskipun di dalamnya banyak dihuni oleh non muslim. Para kholifah dahulu menaklukkan wilayah-wilayah yang masih dihuni non-muslim seperti Syam, Mesir, Maroko, Irak, Iran dan sebagainya, kemudian menyatukan wilayah tersebut ke dalam Islam, dan mempertahankan wilayah itu mati-matian. Itu karena mereka tahu, bahwa negeri yang telah ditaklukkan oleh umat Islam dan dikuasai oleh umat Islam maka ia telah menjadi bagian dari Darul Islam, dan wajib mempertahankannya agar tidak lepas dari pemerintahan Islam[35], seperti halnya kata Imam Ar Rofi’i “Darul Islam tidak disyaratkan harus dihuni oleh umat Islam, akan tetapi yang penting ada di bawah kekuasaan Imam dan Islam”..”.[36] Maka saya tidak bisa membayangkan, apa jadinya jika dahulu para Kholifah menerapkan demokrasi di wilayah-wilayah yang berhasil ditaklukkan oleh kaum muslimin, sehingga pemerintah pusat harus tunduk kepada kehendak penduduk di daerah-daerah tersebut, sekalipun mereka meminta untuk memisahkan diri. Penutup Dari apa yang telah kami uraikan, kiranya sangat jelas, ada perbedaan yang begitu kontras dan mendalam antara sistem demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam. Kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi memberikan kedudukan teratas kepada manusia dalam menentukan yang legal dan yang tidak legal tanpa terikat oleh ketentuan syara’ secara mutlak. Sehingga dalam kubangan demokrasi, yang halal bisa ilegal sementara yang haram bisa jadi legal. Sementara sistem Islam -yang menganut kedaulatan syara’- mengharuskan penguasa untuk terikat dengan syara’ dalam melakukan legeslasi hukum dan menerapkan kebijakan-kebijakannya, sehingga Kholifah bisa dima’zulkan apabila tidak mengindahkan ketentuan asasi ini. Artinya,tasyrii’ (penentuan hukum halal-haram) yang menjadi domain Allah SWT harus ditindaklanjuti dengan sannul qowanin (legalisasi hukum) yang menjadi domain pemerintahan Islam yang manusiawi itu. Bahkan, dalam kaitannya dengan legeslasi ini, Ibnu Kholdun pun telah mengajari kita untuk membedakan sistem politik yang syar’i dengan yang tidak, ketika beliau mengatakan : apabila undang-undang ini ditentukan dari gagasan kaum pemikir atau pembesar-pembesar negara atau para cerdik-pandai maka ia merupakan sistem politik aqliyah (siyasatan ‘aqliyatan) dan apabila ditentukan dari Allah dengan hukum-hukum yang ditetapkan dan disyariatkan olehNya maka ia merupakan politik diniyah (siyasatan diniyatan) yang akan memberi manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat“[37]. WaLlahu A’lam [titok_14/7/2011] Catatan kaki [1] Hadit riwayat Al Hakim, dengan lafadz:إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله [2] Hadits riwayat Al Bukhori, dengan lafadz : من بدل دينه فاقتلوه [3] Kedaulatan, siyaadah dalam bahasa Arab, dan sovereignty dalam bahasa Inggris. diartikan oleh Encyclopedia Britanica sebagai the ultimate overseer, or authority, in the decision-making process of the state and in the maintenance of order (penguasa atau pemegang otoritas tertinggi dalam proses pembuatan keputusan dan penegakkan aturan di suatu negara) (http://www.britannica.com/EBchecked/topic/557065/sovereignty). Sementara Prof. Wahbah Az Zuhaili mendefinisikannya sebagai kekuasaan tertinggi yang tidak ada lagi kekuasaan di atasnya, tidak tunduk kepada siapa pun, posisinya berada di atas semuanya dan menguasainya. Ia juga bermakna kekuasaan yang pokok dan orisinil, dalam arti, tidak diambil dan tidak didapat dari kekuasaan yang lain (Az Zuhaili, W., 2011. Fiqh Islam. GIP, Jakarta. Hal. 421) Orang yang pertama kali merumuskan konsep kedaulatan secara sistematis adalah Jean Bodin (Prancis, 1530-1596). Dia menyatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan yang absolut dan abadi yang diletakkan padacommonwealth, yang merupakan kekuasaan tertinggi di atas warga negara dan tidak dibatasi oleh hukum. Menurut Bodin, kedaulatan itu memiliki karakter : mutlak, langgeng dan tidak terbagi-bagi. Ia juga mengatakan bahwa atribut pertama dari penguasa yang berdaulat adalah kekuasaan untuk membuat hukum yang mengikat semua rakyatnya secara umum dan secara khusus mengikat setiap orang. Dan dia melaksanakan kekuasaan ini tanpa persetujuan dari siapa pun (Schmandt, H.J., 2002. Filsafat Politik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Hal. 282). Dengan pengertian kedaulatan yang seperti ini, maka jelas, syara’ tidak berdaulat dalam demokrasi. Karena ia hanya berlaku jika disetujui oleh rakyat. [4] Menurut Prof. Akhil Reed Amar, kedaulatan rakyat (people sovereignty) secara historis bermakna suatu mayoritas rakyat memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk mengubah atau menghapus bentuk pemerintahan kapan pun mayoritas itu menghendaki (lihat: Azhari, A.F., 2005. Menemukan Demokrasi. Muhammadiyah University Press, UMS. Surakarta. Hal 31.). Ini jelas bertentangan dengan Islam, karena dalam sistem Islam, Kholifah wajib menolak jika rakyat menghendaki pembubaran sistem Islam. [5] Abdur Rahman Ibnu Kholdun. 2006. Muqoddimah Ibni Kholdun. Darul Kutubil Ilmiyah, halaman 151. [6] Ibnu Taimiyah. Tt. Al Hisbah fil Islam au Wadhifatul Hukumatil Islamiyah.Darul Kutubil Ilmiyah, Beirut. Hlm 45 [7] Al Ghozali. 1997. Al Iqtishod fil I’tiqod. Darul Fikr, Beirut. Hlm 168 [8] Lihat penjelasan panjang lebarnya dalam buku karya Prof. Dr. M. Ahmad Ali Mufti, Naqdlul Judzur al fikriyah lid Dimuqrotiyah al Ghorbiyah. 2002. [9] Dr. Abdul Majid Al Kholidi, Qowaidu Nidhomil Hukmi fil Islam, hlm 364; An Nabhani, Nidhomul Hukmi fil Islam.hlm 105 [10] AL Munawir, bab ha’ – kaf – mim [11] Ibnu Katsir. Tafsirul Qur’anil Adhim [12] Ath Thobari. Jami’ul Bayan min Ta’wili Aay Al Qur’an [13] Lihat, AS Suyuthi, lubabun Nuqul fii asbabin nuzul, dicetak bersamaTafsir Jalalain, Darul Fikr, Beirut [14] Lihat, Al Qurthubi. Al Jami’ liahkamil Qur’an, tafsir suarat Al An’am ayat 56 [15] Hiriwayatkan oleh Al Bukhori, dengan lafadz: إِنِّى أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِاللَّهِ عَبْدِالْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ [16] Diriwayatkan oleh Al Bukhori,dengan lafadz: اسمعوا وأطيعوا وإن استعمل عليكم عبد حبشي كأن رأسه زبيبة ما أقام فيكم كتاب الله [17] Ad Dumaiji, A.tt. Al Imaamah Al ‘Udzmaa ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah. Daru Thoyyibah, Riyadl. Halaman 473. Sebuah Tesis di Univ. Ummul Quraa, Makkah, yang salah satu pembimbingnya adalah As Sayid Saabiq rahimahullaah, tokoh dari Jama’ah Ikhwan. [18] Ibnu Katsir. Tafsirul Qur’anil Adhim [19] Ibnu Katsir. Tafsirul Qur’anil Adhim [20] Prof. Dr. Ali Ash Shobuni. 2003. At Tibyan fi ulumil Qur’an. Darul kutubil Islamiyah, Jakarta. Halaman 29. [21] Prof. Dr. M. Ahmad Ali Mufti, Naqdlul Judzur al fikriyah lid Dimuqrotiyah al Ghorbiyah. 2002.hlm 38; Dr. Abdul Majid Al kholidi. 1980.Qowaidu Nidhomil Hukmi fil Islam. Darul Buhuts al ‘Ilmiyah, Kuwait. Hal 23; Dr. Sholah Ash Showi. Tt. Nadhoriyatus Siyadah wa atsaruha ‘ala Syar’iyatil Andhimatil Wadl’iyah. Hlm 60. Diunduh dari http://www.assawy.com [22] Asy Syahrostani. 2007. Al Milal wan Nihal, Juz I. Darul kutubil Ilmiyah, Beirut. Editor: Prof. Ahmad Fahmi Muhammad. Halaman 110 [23] Hukum Syara’, didefinisikan oleh para ahli ushul sebagai khithobusy Syari’ al muta’alliqu bi af’aalil ‘ibaad (seruan pembuat hukum (Allah) yang terkait dengan perbuatan hamba (Lihat: Dr. Samih Athif Az zain, Al Muyassar fii Ushulil Fiqh) [24] Laa yahshulu nidhomud diin illaa bi imaamin muthoo’. Abu Hamid Al Ghozali. 1997. Al Iqtishod fil I’tiqod. Darul Fikr, Beirut. Halaman 167 [25] Yajibu an yu’rofa anna wilayata amrin nasi min a’dhomi wajibatid dini, bal laa qiyama liddini illa biha (Wajib untuk diketahui, bahwa pemerintahan merupakan kewajiban terbesar di dalam agama, bahkan agama tidak bisa tegak tanpanya), As Siyasah Asy Syar’iyah.Darul Afaqil Jadidah,Beirut. 1983. hlm 138 [26] An Nabhani menyatakan “Daulatul Khilafah daulatun basyariyatun wa laisat daulatan ilahiyatan” (daulah khilafah adalah negara manusiawi, bukan negara yang bersifat ketuhanan). Lihat: Nidhomul Hukmi fil Islam. Hlm. 116 [27] Straus dan Cropsey (Ed). 1987. History of Political philisophy. Ed III. Thr University of Chicago Press, Chicago dan London. Halaman 570. Lihat juga: Azhari, A.F., 2005. Menemukan Demokrasi. Muhammadiyah University Press, UMS. Surakarta. Hal 31 [28] Lihat misalnya Miriam Budiarjo, Dasar-dasar ilmu Politik (hlm 57); Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat (hlm 300); Revitch dan Thernstrom, Demokrasi Klasik dan Modern (hlm 54) [29] Schmand,Fisafat Politik, halaman344. [30] Al Ghozali, Al Mustashfa min ilmil Ushul; An Nabhani, Asy Syakhshiyyah juz iii [31] Ahmad Suhelmi, Pemikiran politik barat, 191 [32] Ahmad Suhelmi, Pemikiran politik barat, hlm 304. [33] Ibnu Katsir. Tafsirul Qur’anil Adhim [34] Al Qolqosyandi (w 820 H). tt. Ma’atsirul Inafah fii Ma’alimil Khilafah.Jilid I. Alamul Kutub, Beirut. Hal. 104 [35] Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili. 1998. Atsarul Harb fil Fiqhil Islamy, Dirosah Muqoronah. Cet II. Darul Fikr, Beirut. Halaman 179 [36] Dikutip oleh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan, Ahkamudz Dzimmiyyin wal Musta’minin fi Daril Islam, hal 19. [37] Abdur Rahman Ibnu Kholdun. 2006. Muqoddimah Ibni Kholdun. Darul Kutubil Ilmiyah, hlm 150 Like Be the first to like this post. from → Analisis, Pemikiran ← Menuju Konferensi Rajab 26 Juni Dunia Ketiga dan Politik Neo-Liberal → No comments yet

No comments:

Post a Comment