PEACENOTWAR MAKEFRIENDNOTENEMY FEAR ALLAH NOT MAN.ISLAM MEANS PEACE.ISLAM FOR ALL. MUSLIMS ARE NOT TERRORIST AND TERRORIST ARE NOT MUSLIM.PLEASE BE INFORMED THAT ALL PICTURES AND TEXT IN THIS BLOG ARE TAKEN FROM THE WEB UNDER FAIR USE TREATY AND FOR MY PERSONAL COLLECTION.IF THEIR OWNERS DO NOT LIKE THEIR PICTURES OR ARTICLES APPEAR IN THIS BLOG,PLEASE CONTACT ME TO DELETE..THANKS.
Saturday, December 17, 2011
NIKAH MUT'AH = ZINAH!
by ..:::MARHABAN YA RAMADHAN:::.. on Tuesday, 6 September 2011 at 17:47
"Sungguh menyedihkan jika orang orang yang mengaku Ahlul Bait itu tidak mengetahui bahwa Ali bin Abi Thalib ra sendiri telah mengharamkan nikah Mut'ah, bahkan Ummar Ra bersumpah untuk merajam pelaku Mu'tah yang telah diharamkan Rasulullah saw hingga hari kiamat."
Ketahuilah,..
Nikah Mu'tah hanya dihalalkan Rasulullah saw dalam peristiwa perang Khaibar selama 3 hari saja. Dan setelah itu diharamkannya hingga hari kiamat. Lalu siapakah anda yang berani membangkang Allah Swt dan Rasulullah Nya? Mendha'ifkan hadits Imam Al Bukhari dan Muslim berarti berdeklarasi untuk menjadi musuh umat Muslimin diseluruh dunia.
BERIKUT ADALAH BUKU BUAH KARYA DARI UST SARWAT LC YANG MENGUPAS TUNTAS TENTANG HARAMNYA MUTAH (KAWIN KONTRAK), SILAHKAN DISIMAK HINGGA SELESAI..
Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia.
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu" .(QS. An-Nahl: 72)
Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan diatas.
Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudiandiharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana.
Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik
Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk dikebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu". (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar dan ribadengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasadan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabatyang lain, antara lain sebagai berikut:
Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi SAW dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah SAW mengharamkan kawin mut'ah itu. (HR. Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat". (HR. Muslim)
Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?
Menurut pendapat kebanyakan sahabat,
bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya, "Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab," Ya!" (HR. Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dantidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.
DALIL HARAMNYA NIKAH MUTAH
Para ulama dan salafus shalih sepakat bahwa nikah mut'ah ituadalah zina.
Karena tanpa adanya wali dan saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tidak syah dilihat dari sudut pandang manapun. Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yang sudah aqil baligh dan laki-laki yang jumlahnya minimal dua orang dalam sebuah akad nikah.
Ungkapan bahwa saksinya Allah adalah ungkapan yang salah kaprah dalam hukum.
Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yang bersifat horizontal antara manusia dan juga vertikal dengan Allah, maka kehadiran saksi yang berwujud manusia dengan segala syaratnya adalah MUTLAK.
Tidak ada satu pun ayat, hadits dan kitab fiqih yang pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adalah bentuk penyesatan yang maha sesat yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung-jawab dan kerjanya memainkan ayat-ayat Allah.
Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dengan siapapun termasuk fitnah dan tantangan dari kalangan pendukung nikah mut'ah.
Melakukan nikah tanpa wali, saksi dan merahasiakannya adalah tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adalah zina namun tetap dikerjakanjuga karena taqlid buta. Nikah mutah adalah nikah yang diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW
Memang ada keterangan yang menjelaskan bahwa hal itupernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mutah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata dan sama sekali tidak ada keraguan didalamnya
Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :
1. Al-Quran Al-Karim
Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernahmenghalalkannya, sehingga nikah mut'ah itu tidak pernahdihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
2. Ijma' Seluruh Ummat Islam
Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu punkalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya
3. Hadits Rasulullah SAW
Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR.Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)
4. Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut'ah
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harusberhadapan dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalibsendiri.
Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka diatelah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adalah seorang shahabat Rasululah yang agung, besardan punya posisi yang sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimanamungkin ada orang yang mengaku ingin menjadi pengikutnyatapi menginjak-injak haditsnya.
Al-Baihaqi menaqal dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliauditanya tentang nikah mutah dan jawabannya adalah bahwanikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.
5. Mut'ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan Pernikahan
Selain itu nikah mut'ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannyasemata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang
6. Mut'ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan Keturunan
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.
7. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut'ah
Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkanoleh Ibnu Umar.
Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina. Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut'ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata:
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya"
Nikah Mut'ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan
Dan dampak negatif dari nikah mut'ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.
Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik !!!
Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut'ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan.
Sebab tidak ada agama dantata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.Mereka yang sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut'ah ini tetapi masih membangkang dan merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yang mengharamkannya, kita serahkan kepada Allah untuk Allahsendiri yang akan memperlakukannya seusai dengankehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yang menjadi hakimyang adil.
Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kepada Allah :
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (QS. Al-Ahzab :36)
Oleh:
Ustad Ahmad Sarwat Lc.
Dalam bukunya: Fiqih Nikah, bab Haramnya Nikah Mutah
Bagi yang ingin download bukunya, silahkan langsung ke tkp di www.scribd.com/doc/58426842/Fiqih-Nikah
Apa itu nikah mutah?
KETENTUAN HUKUM NIKAH MUTAH
(versi syiah rafidah sesat yang diambil dari kitab Al Kafi/1-dari4 kitab andalan mereka) Bacalah..
1>> Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. (Al Kafi. Jilid 5 hal. 451)
Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.
2>> Syarat Utama Nikah Mut'ah
Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.
3>> Batas minimal mahar mut'ah
Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?
Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.
Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk.
4>> Tidak ada talak dalam mut'ah
dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.
Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.
5>> Jangka waktu minimal mut'ah.
Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.
Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460
6>> Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.
Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
7>> Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.
Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.
Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.
Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.
Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.
Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.
Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 462
Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82
Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar.
8>> Nikah mut'ah dengan gadis
Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.
9>> Nikah mut'ah dengan pelacur
Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.
Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8
Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.
10>> Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah
Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464
Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464
11>> Hubungan warisan
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 : Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80
12>> Nafkah
Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.
Bayangkan saja betapa BEJATNYA si imam yang menulis kitab sesat ini, padahal Mutah itu telah diharamkan hingga hari kiamat.
Diadaptasi dari Artikel "INDAHNYA NIKAH MUT'AH"
Silahkan simak penjelasan spectakuler lainnya di situs: http://www.hakekat.com/
Disana diungkap kebatilan kebatilan dari ajaran dan kitab Syiah yang diciptakan Imam Imam Syiah Rafidah yang telah menghalalkan perzinahan Mutah.
Topic ini saya sertakan untuk ikut serta memberantas pemikiran batil bahwa Mutah itu Masih Halal. Padahal Allah ta'ala dan Rasululnya telah MENGHARAMKANNYA HINGGA KIAMAT.
Semoga menjadi pagar untuk kaum muslimah yang hampir percaya atau dalam keraguan tentang Haramnya Mutah.
♥●•٠♥ Semoga bermanfaat ♥٠•●♥
˜*•˜”*°•.˜”*°•♥**♥•°*”˜.•°*”˜•*˜
Al-faqir Ilallah..
nai✿ܓ
Like · Comment · Share
Lia Lia' Devrilia, Muhammad Al-HabsyialMaujah Al-MuhiithalMujahiddin, Davin Anggara and 244 others like this.
1 share
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment