PEACENOTWAR MAKEFRIENDNOTENEMY FEAR ALLAH NOT MAN.ISLAM MEANS PEACE.ISLAM FOR ALL. MUSLIMS ARE NOT TERRORIST AND TERRORIST ARE NOT MUSLIM.PLEASE BE INFORMED THAT ALL PICTURES AND TEXT IN THIS BLOG ARE TAKEN FROM THE WEB UNDER FAIR USE TREATY AND FOR MY PERSONAL COLLECTION.IF THEIR OWNERS DO NOT LIKE THEIR PICTURES OR ARTICLES APPEAR IN THIS BLOG,PLEASE CONTACT ME TO DELETE..THANKS.
Thursday, January 19, 2012
Guru Telanjangi Siswi lalu Disetubuh
TANGERANG - Ulah guru yang satu ini tidak pantas digugu dan ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang menyetubuhi siswi kelas I salah satu SMP di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang.
Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa korban malam-malam ke sekolah pun menguntitnya. "Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi korban di bangku sekolah, dalam kelas," kata Darwis, saksi mata, Selasa (17/1/2012).
Menurutnya, sudah beberapa kali warga melihat guru itu memasuki kelas kosong pada malam hari bersama korban. Karena curiga warga setempat akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya. "Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri korban di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi," katanya lagi.
Melihat kelakukan seorang guru yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret Sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3 Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.
Dia juga sempat memohon maaf kepada warga atas kelakuannya. "Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya," jelasnya lagi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. "Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dicatat oleh Forum Rakyat di 2:05 PG
Catatan Lama Laman utama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment